Selalu Ringan Selalu VIT

Selalu Ringan Selalu VIT
VIT Air Minum Dalam Kemasan Danone Group

Jumat, April 24


Mengurus Legalisir Akta Kelahiran

akta kelahiran
Mengurus legalisir akta kelahiran jika sudah tahu sebenarnya ga ribet, hanya kita memang harus mengetaui informasi terkait alurnya dan sabar menunggu antrian seperti yang kemaren saya alami hehe..
Akan memasuki tahun ajaran baru, legaliser akta kelahiran menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran masuk sekolah dalam kasus anak saya ini dari TK ke SD, entah ini kebijakan sekolah atau kebijakan dari pusat, namun di posting sini hanya sharing terkait pengalaman dalam mengurus legalisir akta kelahiran anak saya.

Domisili sesuai KTP ada di kabupaten Malang, namun anak pertama lahir di rumah sakit  Malang kota sehingga akta lahir di keluarkan oleh Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) kota Malang.
Pada awalnya sempat bingung, akta lahir harus dilegalisir di kelurahan atau Dispendukcapil Kab. Malang sesuai domisili saya atau Dispendukcapil Kota Malang sesuai dengan tempat kejadian dimana anak dilahirkan dan akta lahir dikeluarkan yaitu kota Malang.

Sempat juga bertanya ke rekan-rekan, namun bagi saya penjelasan kurang memuaskan karena ada yang bilang ini dan itu. Akhirnya memutuskan untuk langsung ke Dispendukcapil kota Malang karena yang mengeluarkan akta kelahiran tersebut.
Sampai di TKP bertanya di bagian informasi, memang benar untuk legalisir akta kelahiran sesuai UU yaitu di Dispendukcapil wilayah tempat kejadian (anak dilahirkan) dan dimana akta tersebut dikeluarkan. Waahh lega juga, karena perkiraan saya tepat dan tidak perlu ke kelurahan atau Dispenduk wilayah domisili saya.

Akhirnya akte kelahiran saya copy 10 lembar dimasukan dalam map beserta akta kelahiran yang asli, setelah itu ambil nomor antrian dan map diserahkan ke loket legalisir.  Selesai deh...tinggal menunggu nomor antrian dipanggil, klo kemaren sih kisaran 2 jam baru dipanggildan tanpa biaya alias GRATIS hehee...lumayan...

Info saja untuk alamat Dispendukcapil :
  Kota Malang : Perkantoran Terpadu Gedung A, Jl. Mayjen sungkono, Malang
  Kabupaten Malang : Jl. Panji No 119 Kepanjen, Kab. Malang  

Mudah-mudahan bermanfaat. :)



1 komentar :

  1. persyaratannya apa aja mba untuk legalisir akta ? terimakasih

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...